MENGELOLA INFORMASI
Sistem
informasi Berbasis Komputer dengan Computer Based Information System (CBIS)
atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut juga Sistem Informasi Berbasis
Komputer merupakan sistem pengolah data menjadi sebuah informasi yang
berkualitas dan dipergunakan untuk suatu alat bantu pengambilan keputusan
Informasi
Berikut juga akan disampaikan pengertian informasi
dari berbagai sumber.
1. Menurut
Gordon B. Davis dalam bukunya Management Informations System : Conceptual
Foundations, Structures, and Development menyebut
informasi sebagai data yang telah diolah menjadi bentuk yang berguna bagi
penerimanya dan nyata, berupa nilai yang dapat dipahami di dalam keputusan
sekarang maupun masa depan.
2. Menurut Barry
E. Cushing dalam buku Accounting Information System and Business Organization,
dikatakan bahwa informasi merupakan sesuatu yang menunjukkan hasil pengolahan
data yang diorganisasi dan berguna kepada orang yang menerimanya.
3. Menurut
Robert N. Anthony dan John Dearden dalam buku Management Control Systems, menyebut informasi sebagai
suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.
4. Menurut
Stephen A. Moscove dan Mark G. Simkin dalam bukunya Accounting Information Systems
: Concepts and Practise mengatakan informasi sebagai kenyataan
atau bentuk-bentuk yang berguna yang dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan bisnis.
Dari keempat pengertian seperti tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk
yang lebih berguna bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu
kejadian-kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk
pengambilan suatu keputusan.
Sistem Informasi
Sistem Informasi merupakan sistem pembangkit
informasi. Dengan integrasi yang dimiliki antar subsistemnya, sistem informasi
akan mampu menyediakan informasi yang berkualitas, tepat, cepat dan akurat
sesuai dengan manajemen yang membutuhkannya.
Berbasis Komputer Sistem Informasi “berbasis komputer”
mengandung arti bahwa komputer memainkan peranan penting dalam sebuah sistem
informasi. Secara teori, penerapan sebuah Sistem Informasi memang tidak harus
menggunakan komputer dalam kegiatannya.
Tetapi pada
prakteknya tidak mungkin sistem informasi yang sangat kompleks itu dapat berjalan
dengan baik jika tanpa adanya komputer. Sistem Informasi yang akurat dan
efektif, dalam kenyataannya selalu berhubungan dengan istilah “computer-based” atau pengolahan informasi yang berbasis
pada komputer.
Hubungan Informasi di Era Globalisasi
Mendengar kata
“globalisasi”, yang terbayang di pikiran penulis adalah suatu masa yang
mengarah pada sifat global atau mendunianya berbagai macam produk dan layanan.
Betapa tidak. Berita-berita perang irak yang terjadi ribuan atau bahkan jutaan
mil jauhnya dari Indonesia dapat diketahui dalam hitungan detik. Bahkan bisa
dilihat dengan mata kepala secara langsung lewat siaran-siaran live yang
dilakukan berbagai stasiun televisi seperti TV Al-Jazeera Turki maupun CNN-nya
Amerika Serikat.
Dari sisi
teknologi, dapat kita lihat bahwa perkembangan terjadi sedemikian pesatnya dan
dinikmati oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. Lihat saja jumlah
perlengkapan elektronik yang dibawa oleh seorang pengusaha muda sekarang ini.
Mulai dari komputerlap top, agenda elektronik palm top, handphone bahkan
sampai jam tanganpun memiliki kemampuan yang canggih. Jam tangan tersebut juga
berfungsi sebagai buku telepon elektronik yang dapat mengakses jaringan hanya
dengan menekan beberapa tombol kecil. Terlepas dari dampak positif dan negatif
yang dimilikinya, peralatan elektronik yang semakin canggih dan kecil ukurannya
akan terus melancarkan serbuan ke dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Di bidang ekonomi, globalisasi berarti mendekatkan
produk kepada konsumen.
California Fried Chicken merupakan
makanan ayam goreng produksi Amerika, tetapi untuk mendapatkannya pelanggan
tidak perlu datang ke Amerika karena produk ini telah membuka cabang hampir di
seluruh kota-kota besar di Indonesia. Atau lihat saja ballpoint yang banyak
dipakai oleh para pelajar di Indonesia. Merk Snowman, adalah produk lisensi Jepang. Tetapi untuk
mendapatkannya cukup dengan membeli di koperasi sekolah masing-masing. Bagi
perusahaan, globalisasi merupakan suatu tantangan bagaimana agar suatu
perusahaan dapat bersaing dengan perusahaan lain dalam memperkenalkan produk
barang maupun jasa yang dimilikinya.
Globalisasi
memberikan pengaruh pada dibukanya cabang-cabang dan outlet-outlet produk
berbagai barang dan jasa di berbagai tempat yang berbeda. Lihat saja yang terjadi
di Indonesia.
Terdapatnya Gudeg Yogya di ibukota Jakarta, dibukanya
kantor pemasaran Susu Kuda Liar Sumbawa di Solo, atau lihat saja Rumah Makan
Padang dari Sumatera yang dapat kita nikmati hampir di seluruh kota di
Indonesia. Itu semua merupakan contoh kecil pengaruh globalisasi yang membuat
perusahaan berlomba-lomba untuk mendekatkan produk dan layanan kepada konsumen
di berbagai belahan dunia.
Bagi pihak manajemen perusahaan, dengan dibukanya
berbagai cabang dan outlet di berbagai tempat, maka dibutuhkan suatu sistem
informasi yang tepat agar dapat memberikan petunjuk aktual tentang
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh setiap cabang
atau setiap outlet tersebut. Sistem informasi yang tepat, tentunya akan
menghasilkan informasi yang cepat, akurat dan dapat dipercaya.
Informasi yang cepat, akurat dan dapat dipercaya
tersebut sangat diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan
strategis perusahaan untuk dapat semakin maju dan bersaing di lingkungan yang
penuh gejolak ini.
Penerapan Sistem Informasi Akuntansi berbasis
komputer, merupakan salah satu alternatif jawaban yang tepat jika pihak
manajemen menginginkan suatu sumber informasi yang dapat menghasilkan masukan
sesuai yang diinginkannya.
Terbentuknya sistem informasi
yang akurat untuk membantu setiap pengambilan keputusan. Di tengah lajunya
kemajuan industri yang berbasis teknologi telekomunikasi dan informatika,
informasi yang cepat dan akurat semakin menjadi kebutuhan pokok paradecission maker. Informasi merupakan kebutuhan dasar
yang diperlukan oleh setiap manajemen untuk melakukan pengambilan keputusan.
Sedangkan suatu sistem informasi bertujuan untuk memasok segala kebutuhan
informasi bagi mereka yang membutuhkannya. Sistem informasi yang tepat akan
membantu kebijakan level manajerial dalam hal program-program dan
rencana-rencana operasional serta sasaran yang akan dicapai oleh organisasi
atau perusahaan.
Sistem Informasi dalam perusahaan yang dikenal dengan
Sistem Informasi Manajemen (SIM) terbagi menjadi beberapa Sistem Informasi yang
membentuk satu kesatuan informasi yang dibutuhkan.
Pada Sistem Informasi Manajemen yang cukup lengkap,
biasanya terdiri dari beberapa sistem informasi yang lebih spesifik cakupannya
seperti :
1.
Sistem Informasi
Inventory Control, untuk menyediakan informasi tentang persediaan barang.
2.
Sistem
Informasi Akuntansi, untuk menyediakan informasi tentang transaksi-transaksi
keuangan yang terjadi.
3.
Sistem
Informasi Personalia, yang menyangkut masalah pendataan karyawan sampai ke
penggajian.
4.
Sistem
Informasi Pemasaran, yang memberikan informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan penjualan barang, penelitian pasar dan lain-lain.
Saat ini sistem informasi merupakan isu yang paling
penting dalam pengendalian manajemen. Hal ini disebabkan karena tujuan dari
pengendalian manajemen adalah ntuk membantu manajemen dalam mengkoordinasi sub
unit- sub unit dari organisasi dan mengarahkan bagian-bagian tersebut untuk
mencapai tujuan perusahaan. Dua hal yang menjadi perhatian dari definisi diatas
adalah mengkoordinasi dan mengarahkan. Tentu saja dalam dua proses
tersebut diperlukan satu sistem agar proses koordinasi dan pengarahan dapat
berjalan secara efektif sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.
Manfaat utama dari perkembangan sistem informasi bagi sistem
pengendalian manajemen adalah :
1.
penghematan
waktu (time saving)
2.
penghematan
biaya (cost saving)
3.
peningkatan
efektivitas (effectiveness)
4.
pengembangan
teknologi (technology development)
5.
pengembangan
personel akuntansi (accounting staff development).
Dengan besarnya peran informasi tersebut maka perlu
adanya pengelolaan informasi dengan mengelola sumber yang ada sehingga kalayak
umum dapat memanfaatkan informasi yang lebih mudah dipahami dan di mengerti
1.
B. Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK
Dalam bidang TIK para peserta diklat diharapkan
mengetahui etika di dalam perusahaan di tempat mereka bekerja nantinya bisa
menerapkan etika profesi sebagai Operator komputer, di dalam melakukan setiap
pekerjaan. Etika profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya
kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan,
dan memahami hukum.
Dan juga kode etik dalam bidang TIK mereka mampu
memilah sebuah program ataupun software yang akan mereka pergunakan apakah
legal atau illegal karena program apapun atau sistem operasi apapun yang akan
mereka pergunakan nantinya mereka diharuskan selalu membaca license agreement
pada saat awal penginstalan program atau sistem operasi.
Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui
undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) pada
pasal berapa terdapat hal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni
dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan
seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto,
gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman
lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak
eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan
perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta
ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20
tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta
direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten
disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses
pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta
bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat
turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author)
adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta
sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta
tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat
karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan
(tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source,
originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan
redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Apa yang tidak dilindungi oleh hukum Hak Cipta?
Apa yang tidak dilindungi oleh hukum Hak Cipta?
Hak Cipta tidak melindungi peniruan, ide, konsep atau
sumber-sumber referensi penciptaan karya. Apple sempat menuntut penjiplakan
tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan
penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode
Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru
wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar
dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat
lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap
dilindungi. Misal Priyadi yang membuat kode plugin PHP exec di WordPress harus
mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress
mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi Open Source. Dengan
kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam
meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Freeware
Istilah “freeware” tidak terdefinisi dengan jelas, tapi
biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan
pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan
perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah “freeware” untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware ialah
perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada
dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya
tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama
sekali. Sharewaretidak mengizinkan seseorang untuk membuat
salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk
orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang
sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal
tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Lisensi open source
Bila
diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”.
Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software(perangkat
lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Pada bagian
pertama dituliskan bahwa open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud
untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para
pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik.
Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses
pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari
itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat
disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open
source.
Sebuah
organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan
pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition.
The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set
kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
1.
Pendistribusian
ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara
cuma-cuma.
1.
Source code dari software
tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan
biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang
menyesatkan.
2.
Software hasil modifikasi
atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus
diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti softwareasalnya
1.
Untuk
menjaga integritas source code milik penulis software asal,
lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang
termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan
file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program
tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain
dapat memperolehsoftware yang
telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal
sebelum mengkompilasi. Lisensi
itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang
dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut
mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang
berbeda dari software asal.
1.
Lisensi
tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara
individu atau kelompok.
1.
Lisensi
tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam
suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan
program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap
pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
1.
Hak-hak
yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang
menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
1.
Lisensi
tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak
yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program
tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu
atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan
atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang
menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada
pendistribusian softwareasal.
1.
Lisensi
tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak
boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama
harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang
bersifatopen source tidak boleh melarang produk software yang
dihasilkan dengan compilertersebut untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open
Source Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga
dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun
Public License. Daftar selengkapnya dapat dilihat di:
GNU GPL dan GNU
LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini
pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi
ini merujuk pada hal “kebebasan”, bukan
pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan
“gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang
dapat dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika kita
berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan
harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki
kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan
memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau
bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau menggunakan
bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas;
dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
D. Mendeskripsikan kewaspadaan terhadap keamanan informasi
Konsep Keamanan Informasi
|
Sistem
keamanan informasi (information security) memiliki empat tujuan yang sangat
mendasar, yaitu :
• Availability
Menjamin
pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya
miliknya sendiri. Untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang
berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
• Confidentiality
Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat
dibuka dan tidak dapat diketahui orang yang tidak berhak. Sehingga upaya
orang-orang yang ingin mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
• Integrity
Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut
sesuai dengan aslinya. Sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data
itu akan ketahuan dan percuma.
• Legitimate Use
Menjamin kepastian bahwa smberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak. |
|
Pencurian Data
|
|
Dalam
membangun sebuah jaringan komputer yang aman, maka kita juga harus
mempelajari berbagai macam bentuk ancaman yang mungkin terjadi. Hal tersebut
penting diketahui dan dipelajari agar sistem yang dimiliki dapat dilindungi
secara efektif dan efisien.
A. Beberapa Tekhnik pencurian data dan cara
mengatasinya
1 Teknik Session Hijacking
Dengan session hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb. 2 Teknik Packet Sniffing Pada teknik ini hacker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.
3 Teknik DNS Spoofing
Pada teknik ini hacker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini hacker umumnya membuat situs yang mirip namanya dengan nama server eCommerce asli. Misalnya http://www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama http://www.klik_bca.com,http://www.klikbca.org, http://www.klik-bca.com, http://www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat
dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan
demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa
melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat
mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya
certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu
webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring
paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of
Service (DoS).
4.Teknik Website Defacing
Pada teknik ini hacker melakukan serangan pada situs asli misalkanhttp://www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.
Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce
perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus
dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs
tersebut.
|
Keamanan terhadap bahaya virus
Informasi yang telah di dapat dan disimpan harus di
jamin keamanannya, oleh karena itu setiap peserta harus mampu mellindungi
setiap data mereka dari rusaknya data oleh virus atau dengan teraksesnya data
oleh arang yang tidak berhak, dengan melakukan penginstalan anti virus atau
spyware